Kamis, 14 Februari 2013

Zakat Undian

Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz, adakah zakat undian? Saya memenangkan undian sebuah mobil, bagaimana perhitungan zakatnya?
Rena, Jakarta



Jawaban:
Sobat Rena yang dirahmati Allah swt,
Harta yang diperoleh dari hasil undian (selama tidak termasuk ke dalam perjudian) termasuk sumber harta yang mesti dikeluarkan zakatnya dan dianggap sebagai hadiah/hibah dari sumber yang sudah diduga dan diharap. Apabila harta yang diperoleh tersebut, baik dalam bentuk uang atau barang sudah setara dengan nishob emas (85 gram) atau lebih, maka menurut DR. Yusuf Al-Qardhawi hendaknya dikeluarkan zakatnya dengan cara digabungkan dengan kekayaan yang dia miliki dan dikeluarkan sebesar 2,5%.


Namun, ada sebagian yang mengqiyaskan (menganalogikan) harta tersebut dengan Rikaz (harta temuan) sehingga dikeluarkan zakatnya 20%. Pendapat ini nampaknya kurang tepat, disamping juga agak memberatkan karena rikaz adalah sesuatu yang diperoleh tanpa diduga-duga dan diharap sebelumnya serta umumnya didapatkan tanpa usaha. Sedangkan hadiah dari hasil undian adalah sesuatu yang sudah diduga dan diharapkan sebelumnya dan adakalanya memerlukan usaha, keterampilan, ketangkasan dll.


Hadiah berupa uang tunai atau barang yang pajaknya ditanggung oleh penerima, zakatnya dihitung setelah dipotong pajak (after tax). Berikut ini contoh mengenai perhitungannya:


Contoh 1:
Bapak Sulaiman memperoleh hadiah uang tunai senilai Rp 100.000.000. Dan pajak hadiah ditanggung pemenang sebesar 20%. Cara menghitung zakatnya adalah :
Hadiah Rp 100.000.000.
Pajak 20% x 100.000.000. Rp 20.000.000.
Total yang diterima Rp 80.000.000.
Maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% x Rp 80.000.000 = 2.000.000.

Contoh 2:
Maya memenangkan kuis berhadiah Tebak Jutawan berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang. Cara menghitung zakatnya:
Hadiah Rp 52.000.000,-
Pajak 20% x 52.000.000. Rp 10.400.000.
Total yang diterima Rp 41.600.000.
Maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% x Rp 41.600.000 = 1.040.000.


Sobat Rena, mudah-mudahan harta yang telah dikeluarkan zakatnya menjadi harta yang berkah dan penuh manfaat. Selamat menikmatinya.

Zakat Profesi

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.

Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.

Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %.

Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi


Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %
Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
1. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total – Pengeluaran perbulan*
2. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakat x 2,5 %

Keterangan :
* Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan )
* Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.

Zakat Pertanian

Ketentuan :

Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok

1. Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling 2 2. umum di daerah
3. Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 %
4. Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat) atau irigasi maka zakatnya 5 %

Zakat Emas dan Perak


Zakat Emas Ketentuan :

Mencapai haul
Mencapai nishab, 85 gr emas murni
Besar zakat 2,5 %

Cara Menghitung :

Jika seluruh emas/perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
Zakat emas/perak = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %
Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai
Zakat = (emas yang dimiliki – emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %

Zakat Perak

Ketentuan :
Mencapai haul
Mencapai nishab 595 gr perak
Besar zakat 2,5 %
Cara Menghitung :

Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
Zakat = perak yang dimiliki x harga perak x 2,5 %
Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai
Zakat = (perak yang dimiliki – perak yang dipakai) x harga emas x 2,5 %

Zakat Hadiah


1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah.
Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.

2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%.
Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi

3. Jika hibah : Pertama, jika sumber hibah tidak diduga – duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.

Zakat Saham dan Investasi

Hasil dari keuntungan investasi saham, wajib dikeluarkan zakatnya sesuai dengan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404.) Namun para ulama berbeda tentang kewajiban pengeluaran zakatnya.
Pendapat pertama yang dikemukakan oleh Syeikh Abdurrahman Isa dalam kitabnya “al-Muamalah al-Haditsah wa Ahkmuha” mengatakan bahwa yang harus diperhatikan sebelum pengeluaran zakat adalah status perusahaannya, di mana:
Jika perusahaan tersebut hanya bergerak di bidang layanan jasa, misalnya biro perjalanan, biro iklan, perusahaan jasa angkutan (darat, laut, udara), perusahaan hotel, maka sahamnya tidak wajib dizakati. Hal ini dikarenakan saham-saham itu terletak pada alat-alat, perlengkapan, gedung-gedung, sarana dan prasarana lainnya. Namun keuntungan yang diperoleh dimasukkan ke dalam harta para pemilik saham tersebut, lalu zakatnya dikeluarkan bersama harta lainnya jika telah mencapai haul dan nishab (jangka waktu dan jumlah tertentu).
Jika perusahaan tersebut adalah perusahaan dagang murni yang melakukan transaksi jual beli komoditi tanpa melakukan proses pengolahan, seperti perusahaan yang menjual hasil-hasil industri, perusahaan dagang dalam negeri, perusahaan ekspor-impor, dan lain lain, maka saham-saham perusahaan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya di samping zakat atas keuntungan yang diperoleh. Caranya adalah dengan menghitung kembali jumlah keseluruhan saham kemudian dikurangi harga alat-alat, barang-barang ataupun inventaris lainnya. Besarnya kadar zakat adalah 2,5 persen dan bisa dikeluarkan setiap akhir tahun.
Jika perusahaan tersebut bergerak di bidang industri dan perdagangan sekaligus, artinya melakukan pengolahan suatu komoditi dan kemudian menjual kembali hasil produksinya, seperti perusahaan Minyak dan Gas (MIGAS), perusahaan pengolahan mebel, marmer dan sebagainya, maka sahamnya wajib dizakatkan dengan mekanisme yang sama dengan perusahaan kategori kedua
Pendapat kedua adalah pendapat Abu Zahrah. Menurutnya, saham wajib dizakatkan tanpa melihat status perusahaannya karena saham adalah harta yang beredar dan dapat diperjual-belikan, dan pemiliknya mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut. Ini termasuk kategori komoditi perdagangan dengan besaran zakat 2,5 persen dari harga pasarnya. Caranya adalah setiap akhir tahun, yang bersangkutan melakukan penghitungan harga saham pada harga pasar, lalu menggabungkannya dengan dividen (keuntungan) yang diperoleh. Jika besarnya harga saham dan keuntungannya tersebut mencapai nishab maka saham tersebut wajib dizakatkan.
Yusuf Qaradawi sendiri mempunyai pendapat yang agak berbeda dengan kedua pendapat di atas. Beliau mengatakan jika saham perusahaan berupa barang atau alat seperti mesin produksi, gedung, alat transportasi dan lain-lain, maka saham perusahaan tersebut tidak dikenai zakat. Zakat hanya dikenakan pada hasil bersih atau keuntungan yang diperoleh perusahaan, dengan kadar zakat 10 persen. Hukum ini juga berlaku untuk aset perusahaan yang dimiliki oleh individu/perorangan. Lain halnya kalau saham perusahaan berupa komoditi yang diperdagangkan (tercatat di bursa saham), zakat dapat dikenakan pada saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan dengan urudh tijarah (komoditi perdagangan). Besarnya kadar zakat adalah 2,5 persen.
Hal ini juga berlaku untuk aset serupa (surat-surat berharga lainnya) yang dimiliki oleh perorangan. Pendapat yang terakhir ini, sebagaimana disampaikan Yusuf Qaradawi nampaknya lebih mudah dalam aplikasinya. Zakat saham hanya diwajibkan pada saham yang berupa komoditi perdagangan dengan kadar zakat 2,5 persen. Untuk saham yang berupa alat-alat atau barang, zakatnya adalah pada keuntungan yang diperoleh dan bukan pada nilai saham itu sendiri. Kadar zakatnya 10 persen, dianalogikan dengan zakat hasil pertanian dan perkebunan.