Senin, 25 Juni 2012

BERBAGI KEARIFAN DALAM PENGHIMPUNAN ZAKAT

“Islam dibangun di atas lima: syahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Zakat adalah kewajiban yang diperuntukkan bagi setiap muslim. Ia masuk ke dalam Rukun Islam yang lima, persis seperti apa yang dikatakan oleh hadist di atas. Kata zakat dalam bentuk ma’rifah (lugas, spesifik) disebut dalam Al Quran sebanyak 30 kali dan sebanyak 27 kalinya disebut bersama dengan kata shalat dalam satu ayat.


Zakat itu sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat harta atau yang selama ini lebih dikenal sebagai zakat maal. Zakat harta atau zakat maal ini adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atas harta yang dimilikinya apabila telah mencapai nishab. Harta yang dimaksud bisa berupa uang, perdagangan, pertanian, hewan ternak, hasil hewan, tambang dan harta karun, perdagangan serta zakat profesi atau penghasilan. Kesemuanya punya perhitungan sendiri-sendiri sesuai nishab.


Akan tetapi nampaknya selama ini masih banyak masyarakat yang hanya tahu tentang kewajiban zakat fitrah saja, yaitu zakat yang wajib dikeluarkan setiap bulan Ramadhan sebesar 2,5 kg beras atau uang dengan nilai yang sama dibagikan kepada tetangga atau saudara di sekitar lingkungan rumah melalui suatu kepanitiaan kecil. Mengingat kurangnya pengetahuan masyarakat Indonesia mengenai zakat, maka menjadi wajar ketika penghimpunan Zakat, Infak dan Shadaqah serta dana sosial lain di Indonesia menurut Forum Zakat (FOZ) 2011 hanya sebesar Rp 1,8 triliun. Sedangkan menurut hasil penelitian IPB dan BAZNAS tahun 2011 menyebutkan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 217 triliun.


Rumah Zakat sepanjang tahun 2011 berhasil menghimpun Zakat, Infak, Shadaqah (ZIS) serta donasi kemanusiaan lainnya sebesar Rp146 miliar. Artinya masih banyak potensi dana ZIS yang terabaikan. Terlihat dari data antara FOZ dan penelitian IPB dan BAZNAS, masih terlalu jauh kesenjangan antara zakat yang bisa dihimpun serta dikelola dengan potensi yang sesungguhnya ada. Oleh karena itu kiranya perlu ada edukasi terhadap masyarakat tentang kewajiban berzakat dan pentingnya berbagi kepada saudara.


Jumlah penduduk miskin Indonesia pada tahun 2011 mencapai 30.018.930 jiwa dan jumlah pengangguran terbuka mencapai angka 7,7 juta jiwa. Dana zakat itu bisa menjadi solusi jika dikelola dengan baik hingga menjadi program-program pemberdayaan bagi masyarakat yang memang membutuhkan bantuan hingga mereka bisa mencapai kemandiriannya, bahkan bisa bertransformasi dari mustahik menjadi muzaki.


Zakat Authorised Agency


Setelah beberapa tahun ini Rumah Zakat menghimpun dana zakat dengan cara yang seperti biasanya, maka kali ini Rumah Zakat mengembangkan program keagenan untuk menghimpun dana zakat yang sedianya berjumlah triliunan rupiah. Ada beberapa alasan mengapa Rumah Zakat memutuskan mengembangkan sistem keagenan untuk menghimpun dana zakat dan dana sosial yang lainnya:


1. Gap yang sangat besar antara potensi dan realitas penghimpunan ZIS. Hal itu bisa dilihat dari realitas dana yang selama ini terhimpun dan potensi zakat seharusnya.


2. Perlunya percepatan solusi bagi permasalahan umat. Masih banyaknya pengangguran dan masyarakat miskin menyebabkan kita harus lebih berpikir tentang solusinya. Dan program pemberdayaan melalui dana zakat adalah salah satu solusi yang berusaha ditawarkan oleh Rumah Zakat.


3. Membuka pintu kebaikan bagi siapa pun asal muslim dan memenuhi syarat. Zakat adalah kewajiban setiap muslim, dan hendaknya setiap muslim saling berlomba-lomba untuk mengerjakan kebajikan, mengajak orang untuk lebih sadar zakat dan menyalurkannya kepada saudara yang lebih membutuhkan adalah satu kebaikan yang bisa menjadi tabungan di akhirat kelak.


4. Meningkatkan efisiensi, karena jika untuk mencapai target potensi zakat tersebut harus berstatus amil/karyawan maka dibutuhkan puluhan ribu karyawan, oleh karena itu perlu adanya terobosan baru agar ada optimalisasi penghimpunan dana zakat dan semakin banyak penerima manfaat yang merasakan hasilnya.


Adalah Zakat Autorished Agency (ZAA), sebuah sistem keagenan resmi Rumah Zakat berdasarkan prinsip wakalah dalam rangka optimalisasi ZIS serta program sosial lainnya. Sistem baru ini, kini digunakan oleh Rumah Zakat sebagai metode penghimpunan zakat oleh para amil. Dalam hal ini Rumah Zakat berusaha untuk melakukan terobosan penghimpunan dana zakat. Agar terkumpul lebih banyak lagi dana yang nantinya akan digunakan untuk program-program pemberdayaan masyarakat.


Rumah Zakat akan berusaha mengoptimalisasikan peluang banyaknya SDM yang ingin berkontribusi dalam menghimpun dana zakat namun tidak bisa terikat waktunya serta berada di luar Organisasi Pengelola Zakat sedangkan mereka sudah cukup ahli dalam pola ‘penjualan’ dan mempunyai komitmen untuk mengoptimalkan potensi ZIS. Selain itu juga Rumah Zakat melihat banyaknya potensi ZIS di pelosok daerah yang kini masih terbatas diakses karena kantor jaringan Organisasi Pengelola Zakat belum ada.


Di sini ZAA menggunakan prinsip hukum berupa:


1. Wakalah atau keagenan yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan, hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 10/DSN-MUI/IV/2000.


2. Wakallah Bil Ujroh yaitu pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee), fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 52/DSN-MUI/III/2006.


3. Ju’alah yaitu janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/’iwadh//ju’l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan, fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 62/DSN-MUI/XII/2007.


4. Ijaroh yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 09/DSN-MUI/IV/2000.


Bukan Multi Level Marketing


ZAA dilakukan secara berjamaah dalam tim yang terus diedukasi untuk menjadi amil yang amanah dan profesional. Hak amil yang diberikan kepada Zakat Agency ini tidak akan melebihi batas aturan syariah untuk pengelola zakat. Meskipun sedikit mirip dengan sistem Multi Level Marketing (MLM), namun ZAA ini adalah sistem keagenan jasa penghimpunan ZIS, sedangkan MLM hanya berlaku untuk penjualan produk.


Di dalam ZAA ini tidak ada jenjang jaringan, yang ada jenjang tim. Mengingat potensi ZIS tersebar di penjuru daerah sehingga perlu tim yang tersebar luas. Jenjang karir di ZAA ini tetap ada, ini wajar saja sebagai bentuk penghargaan atas produktivitas dan hak amil yang diterima sebanding dengan usaha yang dilakukan, bukan passive income.


Diharapkan dengan adanya sistem Zakat Authorised Agency, pengelolaan operasional Rumah Zakat akan semakin efisien. Karena biaya SDM diambilkan dalam bentuk % dari hasil penghimpunan. Sistem ini akan lebih adil, karena hak amil yang diterima sesuai dengan kontribusi yang diberikan, bukan flat (yang produktif dengan tidak produktif sama hak amilnya). Selain itu wilayah operasi penghimpunan ZIS akan semakin luas karena selama ini masih terbatas pada jumlah cabang yang dibuka. Sehingga jumlah penerima manfaat yang terberdayakan akan sangat jauh meningkat. Jika diprediksikan target 1 triliun per tahun maka akan ada 100 Sekolah Juara baru, 70 rumah bersalin gratis, 200 armada kesehatan keliling gratis dan banyak lagi senyum lebar dihasilkan.


Untuk melihat opini syariah dari Referensi Syariah Rumah Zakat Ustadz Setiawan Budi Utomo, silahkan klik di sini

Tidak ada komentar: