Zakat Emas
Ketentuan :
Mencapai haul
Mencapai nishab, 85 gr emas murni
Besar zakat 2,5 %
Cara Menghitung :
Jika seluruh emas/perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
Zakat emas/perak = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %
Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai
Zakat = (emas yang dimiliki – emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %
Zakat Perak
Ketentuan :
Mencapai haul
Mencapai nishab 595 gr perak
Besar zakat 2,5 %
Cara Menghitung :
Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
Zakat = perak yang dimiliki x harga perak x 2,5 %
Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai
Zakat = (perak yang dimiliki – perak yang dipakai) x harga emas x 2,5 %
Tidak ada komentar:
Posting Komentar