Kamis, 14 Februari 2013

Zakat Undian

Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz, adakah zakat undian? Saya memenangkan undian sebuah mobil, bagaimana perhitungan zakatnya?
Rena, Jakarta



Jawaban:
Sobat Rena yang dirahmati Allah swt,
Harta yang diperoleh dari hasil undian (selama tidak termasuk ke dalam perjudian) termasuk sumber harta yang mesti dikeluarkan zakatnya dan dianggap sebagai hadiah/hibah dari sumber yang sudah diduga dan diharap. Apabila harta yang diperoleh tersebut, baik dalam bentuk uang atau barang sudah setara dengan nishob emas (85 gram) atau lebih, maka menurut DR. Yusuf Al-Qardhawi hendaknya dikeluarkan zakatnya dengan cara digabungkan dengan kekayaan yang dia miliki dan dikeluarkan sebesar 2,5%.


Namun, ada sebagian yang mengqiyaskan (menganalogikan) harta tersebut dengan Rikaz (harta temuan) sehingga dikeluarkan zakatnya 20%. Pendapat ini nampaknya kurang tepat, disamping juga agak memberatkan karena rikaz adalah sesuatu yang diperoleh tanpa diduga-duga dan diharap sebelumnya serta umumnya didapatkan tanpa usaha. Sedangkan hadiah dari hasil undian adalah sesuatu yang sudah diduga dan diharapkan sebelumnya dan adakalanya memerlukan usaha, keterampilan, ketangkasan dll.


Hadiah berupa uang tunai atau barang yang pajaknya ditanggung oleh penerima, zakatnya dihitung setelah dipotong pajak (after tax). Berikut ini contoh mengenai perhitungannya:


Contoh 1:
Bapak Sulaiman memperoleh hadiah uang tunai senilai Rp 100.000.000. Dan pajak hadiah ditanggung pemenang sebesar 20%. Cara menghitung zakatnya adalah :
Hadiah Rp 100.000.000.
Pajak 20% x 100.000.000. Rp 20.000.000.
Total yang diterima Rp 80.000.000.
Maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% x Rp 80.000.000 = 2.000.000.

Contoh 2:
Maya memenangkan kuis berhadiah Tebak Jutawan berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang. Cara menghitung zakatnya:
Hadiah Rp 52.000.000,-
Pajak 20% x 52.000.000. Rp 10.400.000.
Total yang diterima Rp 41.600.000.
Maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% x Rp 41.600.000 = 1.040.000.


Sobat Rena, mudah-mudahan harta yang telah dikeluarkan zakatnya menjadi harta yang berkah dan penuh manfaat. Selamat menikmatinya.

Tidak ada komentar: