Kamis, 14 Februari 2013

Zakat Hadiah


1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah.
Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.

2. Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%.
Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi

3. Jika hibah : Pertama, jika sumber hibah tidak diduga – duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.

Tidak ada komentar: